BANDA ACEH – Kepala Dinas Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, S.H., M.H., mengunjungi langsung korban kebakaran yang terjadi di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis (30/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk melihat secara langsung kondisi korban pascakebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Baitul Mal Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan yang dapat meringankan beban korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bantuan yang akan kami serahkan berupa bantuan yang diharapkan cukup untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar korban dalam beberapa waktu ke depan,” ujarnya.
Korban kebakaran, Yakop, menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui rumah yang ditempatinya terbakar saat dalam perjalanan pulang. Setibanya di lokasi, api telah melalap sebagian besar bangunan, sementara tiga unit mobil pemadam kebakaran tampak berjibaku memadamkan kobaran api.
“Saya pikir rumah saya yang terbakar saat masih di jalan pulang, dan ternyata memang benar rumah saya yang terbakar. Saat saya tiba, sudah ada tiga unit mobil pemadam kebakaran yang berusaha memadamkan api,” ungkap Yakop.
Yakop menjelaskan bahwa dirinya telah tinggal selama lebih dari beberapa tahun di lahan milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang selama ini juga dijaganya. Namun hingga kini ia belum mengurus perpindahan administrasi kependudukan sehingga masih menggunakan KTP dari daerah asal.
Kepala Dinas Baitul Mal menjelaskan bahwa kondisi administrasi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan dan pemberian bantuan lanjutan, termasuk proses evakuasi maupun program bantuan yang memiliki persyaratan administrasi.
Menurutnya, untuk mempermudah proses tersebut, pemerintah gampong melalui keuchik perlu menerbitkan surat domisili sebagai bukti bahwa korban memang telah lama menetap di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy menerangkan bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh memiliki sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang mengajukan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi rumah. Di antaranya, pemohon harus memiliki tanah sendiri dengan luas minimal 56 meter persegi hingga maksimal 250 meter persegi yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat kepemilikan tanah.
Selain itu, penerima bantuan juga diwajibkan memiliki KTP Kota Banda Aceh dan telah berdomisili di Kota Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beliau sebenarnya sudah cukup lama tinggal di Kota Banda Aceh, namun belum mengurus administrasi kependudukan menjadi KTP Banda Aceh. Seandainya administrasi tersebut telah dipenuhi, tentu akan lebih memudahkan kami untuk menindaklanjuti bantuan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban korban, sembari mendorong penyelesaian administrasi kependudukan agar korban dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah pada masa mendatang.













