11 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Empat Kasus Zina Dihukum 100 Kali

 

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 11 terpidana tersebut tersangkut perkara jarimah zina, ikhtilat, khalwat, dan khamar.

Berdasarkan data putusan yang diperoleh, empat terpidana dalam perkara jarimah zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Keempatnya yakni Aja Bonina Sahra A, Siti Amelia Harumisya, Azhar bin Abdul Salam, dan Marisa Munandar.

Keempat perkara tersebut mengacu pada Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah zina.

Selain itu, terdapat empat terpidana dalam perkara jarimah ikhtilat. Mereka adalah Dedi Iswandi bin Bustami, Meri bin Syarifuddin, Yusri bin Ramli, dan Nadia binti Nurdin.

Dedi Iswandi bin Bustami dan Meri bin Syarifuddin masing-masing menjalani 22 kali cambuk dari putusan awal 25 kali setelah dikurangi masa penahanan. Sementara Yusri bin Ramli dan Nadia binti Nurdin juga masing-masing menjalani 22 kali cambuk dari putusan 25 kali.

Perkara tersebut mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah ikhtilat.

Selanjutnya, dua terpidana lainnya, yakni Randi Maulana bin Abu Bakar dan Nur Agustin binti Zulkifli, tersangkut perkara jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) qanun yang sama. Keduanya masing-masing menjalani 7 kali cambuk, setelah hukuman awal 10 kali dikurangi masa penahanan.

Sementara itu, Syahrul Khalis bin Mulyadi menjalani hukuman dalam perkara jarimah khamar berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Ia dijatuhi hukuman awal 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan, menjalani 20 kali cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di ruang terbuka Taman Bustanussalatin dan disaksikan masyarakat. Sejumlah petugas juga terlihat melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib dan kondusif.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 11 terpidana ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum jinayat di Aceh. Sebelumnya, pelaksanaan hukuman serupa juga telah beberapa kali digelar di Taman Bustanussalatin sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada pelaksanaan Kamis, 20 Agustus 2026 tersebut, Yusri bin Ramli dan Nadia binti Nurdin menjadi dua nama yang mendapat perhatian publik. Keduanya sebelumnya diamankan di Kamar 708 Hotel Ayani, Banda Aceh, dalam perkara jarimah ikhtilat dan kemudian dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Setelah dikurangi masa penahanan, keduanya menjalani 22 kali cambukan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan hukuman terhadap 11 terpidana tersebut menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *